Pada pekan ketiga Februari 2024, salah seorang oknum mahasiswa UIR yang telah memberikan kuasa kepada tim pengacara, melaporkan kepada ULT PPKS (Unit Layanan Terpadu Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual) di UIN SUSKA Riau, terkait dengan dugaan penyebaran informasi pornografi.
Setelah memperoleh laporan tersebut, ketua ULT UIN Suska Riau di hari itu juga, langsung membentuk Tim Khusus (TIM Sembilan) yang diketuai oleh salah seorang dosen UIN Suska Riau, yang juga merupakan pengelola ULT PPKS Divisi Penindakan.
Koordinasi dan upaya-upaya tindaklanjut pun segera dilakukan oleh Tim Khusus ULT PPKS UIN SUSJKA Riau. Terhitung sejak hari pelaporan hingga berita ini dinaikkan, Tim Khusus ULT PPKS dinilai sangat responsive dan bekerja sangat intesif. Tim juga telah melakukan pemanggilan terhadap pelapor dan terlapor serta saksi-saksi untuk memberikan penjelasan atau klarifikasi atas kasus tersebut.
Hingga saat ini, laporan tersebut sedang dalam proses pemeriksaan oleh Tim ULT PPKS. Meskipun detail penanganan tidak dapat diungkapkan secara terperinci, namun pihak ULT PPKS menegaskan bahwa proses pemeriksaan sedang berlangsung dengan cermat.
“Penanganan kasus kekerasan seksual ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh Tim ULT PPKS. Kami tidak dapat memberikan detail terperinci mengenai proses ini, namun yang pasti, kami mengikuti prosedur standar operasional (SOP) yang telah ditetapkan,” kata salah satu perwakilan ULT PPKS UIN SUSKA Riau.
Beliau juga menegaskan bahwa ULT PPKS atau Satuan Tugas PPKS UIN SUSKA Riau telah bekerja sesuai dengan SOP yang ada. “Kami bekerja telah bekerja sesuai SOP, bukan membiarkannya, bukan mengabaikan. Kami juga tidak akan melindungi pelaku kekerasan,” tegasnya.
Pihak ULT PPKS UIN SUSKA Riau berkomitmen untuk memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban kekerasan seksual serta melakukan langkah-langkah pencegahan yang efektif guna mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.