
Pekanbaru, Rabu, 20 Mei 2026. Monthly discussion seri 1 mengangkat tema: “Femisida dan Perlindungan Hak Perempuan dalam Perspektif Hukum dan Keadilan Gender”. Pada seri ini menghadirkan tiga narasumber. (1) Dr. Hj. Sofia Hardani, M.Ag (Keynote Speaker) mengangkat judul “Dekonstruksi budaya patriarki dalam keluarga: upaya preventif femisida berbasis maqashid syariah.”(2) Dr. Febri Handayani, S.HI., M.H., dengan judul: Femisida di Indonesia: Tantangan Kesetaraan Perempuan dan Kebutuhan Regulasi Khusus. (3) Lysa Angrayni, S.H., M.H., dengan judul Menghapus Bayang Femisida di Indonesia: Kajian Hukum Pidana Berbasis Gender Menuju Akses Keadilan yang Inklusif Bagi Perempuan. Diskusi dimoderatori oleh Dr. Hj. Nurhasnawati, M.Pd.
Dalam paparannya, Dr. Hj. Sofia Hardani menyoroti budaya patriarki yang masih mengakar dalam struktur keluarga dan masyarakat. Budaya tersebut sering menempatkan perempuan pada posisi subordinat sehingga berpotensi melahirkan ketimpangan relasi kuasa. Beliau menjelaskan bahwa pendekatan maqashid syariah dapat digunakan sebagai dasar membangun keluarga yang berkeadilan. Nilai perlindungan terhadap jiwa, martabat, akal, keturunan, dan hak-hak manusia menjadi landasan penting dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan. Poin utama yang disampaikan antara lain:
*Pentingnya membangun relasi keluarga yang setara.
*Dekonstruksi nilai patriarki yang membatasi perempuan.
*Pencegahan femisida dimulai dari pendidikan keluarga.
*Perspektif agama harus dipahami secara kontekstual dan berkeadilan.
Narasumber kedua menyoroti kondisi femisida di Indonesia dan berbagai tantangan yang dihadapi dalam perlindungan perempuan. Disampaikan bahwa kasus-kasus pembunuhan terhadap perempuan sering kali dipahami sebagai tindak pidana umum tanpa memperhatikan dimensi gender yang melatarbelakanginya. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa belum adanya pengaturan khusus mengenai femisida menyebabkan keterbatasan dalam identifikasi, penanganan, dan perlindungan korban.
Pokok-pokok materi meliputi:
*Femisida memiliki karakteristik berbeda dari pembunuhan umum.
*Pentingnya data berbasis gender.
*Perlunya regulasi khusus terkait femisida.
*Penguatan perlindungan hukum terhadap perempuan.
Pada sesi ketiga, narasumber membahas pentingnya perspektif gender dalam sistem hukum pidana. Dijelaskan bahwa akses keadilan bagi perempuan tidak hanya berkaitan dengan proses hukum formal, tetapi juga menyangkut keberpihakan sistem terhadap kebutuhan korban.Beliau menekankan bahwa sistem hukum perlu lebih responsif terhadap pengalaman perempuan korban kekerasan dan memastikan proses penanganan yang aman, adil, dan inklusif.Poin penting yang disampaikan:Pendekatan hukum pidana berbasis gender perlu diperkuat.Akses keadilan harus bersifat inklusif.Aparat penegak hukum perlu memiliki perspektif gender.Perlindungan korban menjadi prioritas dalam proses hukumPara peserta kegiatan terdiri dari dosen UIN Suska Riau dan dari luar UIN Suska Riau berjumlah 38 orang peserta offline dan 25 orang peserta online. Para dosen antusias dalam mengikuti paparan narasumber dan mengajukan pertanyaan serta tanggapan. Para penanggap antara lain: Dr. Cipto Hadi, M.Pd., Wardani Purnamasari, M.Pd., Mahdhar Ernita,M.Pd., Dr. Afriza, M.Pd., Dr. Nurlaili, M.Ag., Dra. Irdamisriani, M.Ag., dan Dr. Siti Halimah, M.Pd.Dengan demikian sosialisasi secara massif pemahaman kesetaraan gender mesti terus dan berkesenambungan dilakukan dalam kajian-kajian ilmiah, pembelajaran di kelas dan implementasi dalam aktivitas kampus.




LP2M UIN Suska Riau LP2M Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau